Disway banner

Cek Sekarang! Ini Info Lengkap Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

Cek Sekarang! Ini Info Lengkap Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang

Cek Sekarang! Ini Info Lengkap Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengagendakan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jum'at 12 Desember 2025. Sebanyak 691 PPPK Paruh Waktu yang merupakan dari pengangkatan dan seleksi database BKN ini di halaman Kantor Bupati Kepahiang, jadwalnya pukul 07:30 WIB.

BACA JUGA:Kontingen Jambore Pramuka Dilepas Bupati, Nata: Jaga Nama Baik Daerah!

BACA JUGA:Jelang Sidang Kasus OTT Proyek BBWSS Jaksa Siapkan 9 JPU, Mungkinkah Tersangkanya Bertambah?

Agendanya pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025. Namun, ada ketentuan pakaian yang akan digunakan PPPK Paruh Waktu saat dilantik pria menggunakan baju Korpri lengkap, peci hitam, celana panjang dasar hitam, sepatu pantofel hitam.

 

Sementara PPPK paruh waktu wanita baju korpri lengkap, rok panjang dasar warna hitam, sepatu pantofel hitam, dan bagi yang berhijab mengenakan hijbat warna hitam polos.

BACA JUGA:Penemuan Diduga 3 Tengkorak Manusia Masih Misteri, Forensik Hingga Ahli Sejarah Dilibatkan!

BACA JUGA:Terbukti Membayar ke Pengguna, Ini Dua Aplikasi Penghasil Uang Paling Banyak Digunakan!

"Seluruh PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos oleh BKN dan ditetapkan Nomor Induk nya akan dilantik dan diserahkan SK langsung seusai pelantikan. Total akan diikuti 691 orang, lengkap menggunakan korpri," kata Sekda Dr. Hartono, M.Pd MH.

 

Terpisah, salah satu PPPK paruh waktu yang akan dilantik harus meminjam seragam Korpri pada ASN Pemkab Kepahiang, sebab seragam korpri ini belum disiapkan oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:5 Tersangka dan BB Rp308 Juta Kasus OTT Proyek BBWS Dilimpahkan ke Jaksa!

BACA JUGA:Kategori Spirit Media Baru, JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025

"Iya, tidak ada seragam yang diberikan, harus menggunakan korpri, ya terpaksa pinjam sama PNS," ungkap salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.

Sumber:

Berita Terkait