Masih Banyak Kekurangan, DPR RI Sepakat Angkat Guru PPPK Menjadi PNS
RK ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui untuk mengangkat guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut DPR RI, kebijakan untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK hanya berlaku untuk jangka pendek, sementara kebijakan jangka panjangnya adalah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.
BACA JUGA:TANPA TES Allhamdulillah Tenaga Honorer K2 Paling Berpeluang Diangkat Menjadi PNS
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. DPR menilai bahwa mengangkat Guru PPPK menjadi PNS adalah solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang. Saat ini, pemerintah justru lebih banyak mengangkat Guru Honorer menjadi PPPK daripada PNS.
Menurut DPR, pemerintah seharusnya memprioritaskan pengangkatan guru dengan status PPPK menjadi PNS. Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi X saat melakukan kunjungan ke Purwakarta.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Gaji PNS Tahun 2023 Resmi Naik 7 Persen?, Simak Syarat Kenaikan Gaji PNS Berikut Ini!
"Sedari awal, tujuan pengangkatan Guru PPPK hanyalah untuk jangka pendek, sementara jangka panjangnya tetap harus menjadi PNS," kata huda
Dalam kunjungan tersebut, Huda juga mendapatkan aspirasi lain dari masyarakat Purwakarta, yaitu mengenai tunjangan untuk para Guru. Saat ini, pemerintah hanya memberikan gaji untuk para Guru, sementara tunjangan harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Ini membuat Pemda harus menghitung terus menerus kemampuan fiskal daerahnya," ujar Huda.