ALHAMDULILLAH Gaji PNS Tahun 2023 Resmi Naik 7 Persen?, Simak Syarat Kenaikan Gaji PNS Berikut Ini!
cuaninaja.com - Informasi kenaikan gaji PNS tahun 2023 sebesar 7 persen, membuat kalangan PNS tersenyum sumringah.
PNS yang selama ini memang sudah mengimpikan kenaikan gaji, mendapatkan angin segar dengan beredarnya kabar tentang gaji PNS naik 7 persen ini.
Seperti yang diketahui, gaji PNS naik pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali terjadi tahun 2019 lalu. Saat itu ketentuan kenaikan gaji PNS, ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah atau PP 15 tahun 2019.
Sama seperti kenaikan gaji PNS jauh sebelum itu, pengumuman gaji PNS naik saat itu juga diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Prihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Begini Penjelasan Penting Mendagri Tito Karnavian!
Sejak saat itu belum ada pengumuman lagi dari pemerintah yang mengumumkan informasi tentang kenaikan gaji PNS.
Nah belakangan ini informasi tentang gaji PNS naik 7 persen, banyak beredar. Informasi ini kemudian menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS yang ada di tanah air.
Padahal sampai saat ini, ketentuan dan aturan yang mengatur tentang gaji PNS naik 7 persen tersebut, sampai saat ini sudah dipastikan belum ada. Sebab agar dapat gaji PNS naik, pemerintah harus dapat memenuhi beberapa syarat kenaikan gaji PNS.
Seperti yang dikatakan MenPANRB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan jika saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi tentang kenaikan gaji PNS.
Bahkan menurutnya pemerintang pusat juga belum membahas ada melakukan pembahasan terkait kenaikan gaji PNS 7 persen seperti informasi yang beredar belakangan ini.