CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Kamis 06-04-2023,14:04 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

"Agar efektif dan berjalan optimal, program ini akan disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya, dapat menyasar target masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraan," demikian Hamka Sabri.

BACA JUGA:Bukan Cuma Wanita! Ternyata Pria Juga Harus Perawatan Wajah, Simak Tips dan Langkah-langkahnya Berikut Ini

Agar mendapatkan berbagai keuntungan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu seperti pembebasan tunggakan pokok dan gratis biaya BBNKB ini, masyarakat perlu melampirkan sejumlah dokumen penting. 

 

 

Berikut daftar dokumen penting dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

- STNK asli

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

 

Sementara dokumen penting yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi:

- STNK asli

- STNK Fotokopi

- KTP asli pemilik baru 

BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023

Kategori :