"Agar efektif dan berjalan optimal, program ini akan disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya, dapat menyasar target masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraan," demikian Hamka Sabri.
Agar mendapatkan berbagai keuntungan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu seperti pembebasan tunggakan pokok dan gratis biaya BBNKB ini, masyarakat perlu melampirkan sejumlah dokumen penting.
Berikut daftar dokumen penting dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara dokumen penting yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi:
- STNK asli
- STNK Fotokopi
- KTP asli pemilik baru
BACA JUGA:Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023