- KTP Fotokopi pemilik baru
- BPKB asli
- BPKB Fotokopi
- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Pada kesempatan yang berbeda Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa mengungkapkan jika potensi pendapatan dari tunggakan PKB, diproyeksi mencapai miliaran rupiah. Terutama berasal bagi kendaraan dinas atau plat merah milik pemerintah. Untuk itu, diperlukan program pemutihan PKB demi memperbaiki kepatuhan pajak.
"Kalau dibagi per kabupaten kota, kendaraan dinas saja (potensinya) sampai puluhan miliar juga. Karena kendaran dinas yang banyak tertunggak seperti roda dua yang merupakan hibah dari kementerian. Angkanya, cukup banyak. Dengan pertimbangan itu, diharapkan nantinya banyak (kendaraan) dinas yang terdata dan bisa membayar pajak," ungkap Yudi.
BACA JUGA:Ujang Grutak Kembali Berulah, Warga Air Selimang Nyaris Tewas Dengan Parang!
Sementara itu Perwira Administrasi (Pamin) STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu. Ade Lela Sunarwan berharap, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu, dapat mempermudah masyarakat dalam membalikkan nama kendaraan sekaligus membantu meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.
"Harapannya dengan adanya pemutihan, data pemilik kendaraan sudah sama dengan pemilik yang baru. Kemudian pajak kendaraan yang menunggak, bisa melakukan pembayaran kembali. Mengingat kemungkinan ada penghapusan data kendaraan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak 5 tahun ditambah 2 tahun berjalan," demikian Ade.
Untuk diketahui kalau Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2022 lalu, mampu mendorong peningkatan PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp429 miliar dengan rincian denda PKB menghasilkan Rp287 miliar dan program gratis pengurusan BBNKB sebesar Rp162 miliar.
Program yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 itu telah berlangsung 1 Agustus hingga 30 November 2022 lalu.