RK ONLINE - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD), kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Paa Program Pemutihan Pajak Kedaraan 2023 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
Diantaranya dengan menggratiskan denda pajak atau denda pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu akan menggratiskan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini, rencananya akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terhitung sejak Mei 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan kalau dengan adanya program ini Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023.
BACA JUGA:Lagi Asyik Ngelem dan Pesta Minuman Keras, 5 Pria dan 1 Janda Diamakankan Satpol PP Kepahiang
"Karena program yang dilaksanakan sebelumnya, mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat. Bahkan juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Maka dari itu akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023 nanti," terang Hamka Sabri.
Ia mengatakan, pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Provinsi Bengkulu ini, melibatkan semua pihak terkait.
Sebab pelaksanaan program ini merupakan hasil koordinasi serta rapat pembahasan bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya seperti Samsat.