Tentunya masih bisa diurus dengan ketentuan selama data motor masih terdaftar di Samsat. Motor yang pajaknya mati 5 tahun, dikenakan biaya denda dengan denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25 persen x 12 bulan.
Kemudian Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak, harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 per tahun.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tahun 2023 ini terdapat 6 Samsat di 6 provinsi berbeda yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Masing-masing Samsat, melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dengan batas waktu yang berbeda-beda.
Berikut 6 Samsat Penyedia Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023:
- Samsat Provinsi Riau
- Samsat Provinsi Jambi
- Samsat Provinsi Kalimantan Barat
- Samsat Provinsi Aceh
- Samsat Provinsi Lampung
- Samsat Provinsi Bengkulu
Namun dari 6 daerah tersebut, Samsat Provinsi Lampung tidak memberikan program penghapusan PKB dan BBNKB ke II.