Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini Sebelum Terlambat!

Rabu 29-03-2023,21:35 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Tentunya masih bisa diurus dengan ketentuan selama data motor masih terdaftar di Samsat. Motor yang pajaknya mati 5 tahun, dikenakan biaya denda dengan denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25 persen x 12 bulan. 

Kemudian Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak, harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000 per tahun.

 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tahun 2023 ini terdapat 6 Samsat di 6 provinsi berbeda yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. 

Masing-masing Samsat, melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dengan batas waktu yang berbeda-beda.

 

Berikut 6 Samsat Penyedia Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023:

- Samsat Provinsi Riau

- Samsat Provinsi Jambi

- Samsat Provinsi Kalimantan Barat

- Samsat Provinsi Aceh

- Samsat Provinsi Lampung 

- Samsat Provinsi Bengkulu 

 

Namun dari 6 daerah tersebut, Samsat Provinsi Lampung tidak memberikan program penghapusan PKB dan BBNKB ke II.

Kategori :