Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini Sebelum Terlambat!

Rabu 29-03-2023,21:35 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Jika proses balik nama beda wilayah, pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

 

2. Cek Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya yakni cek fisik kendaraan. Untuk mendapatkan penghapusan biaya BBNKB dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemohon harus membawa kendaraannya untuk proses cek fisik.

 

Jika sudah selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama). 

 

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama oleh Samsat.

 

3. Daftar Balik Nama

Kemudian daftar balik nama dapat dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. 

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi STNK, KTP asli dan fotokopi KTP, BPKB asli dan fotokopi BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

BACA JUGA:5 Kiat Manjur Mengatasi Lesu dan Mengantuk Saat Puasa Bulan Suci Ramadhan

4. Ambil berkas dan bayar pajak

Jika sudah waktunya ambil, pemohon datang kembali ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. 

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. 

Kategori :