Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Penting Ini Sebelum Terlambat!

Rabu 29-03-2023,21:35 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RK ONLINE - Dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, 6 Samsat di beberapa wilayah di Indonesia ini melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

 

Sebagai program yang memang dinanti-nantikan oleh masyarakat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini tentu akan sangat meringankan masyarakat saat bayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:4 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Provinsi Bengkulu, Bebas Denda - Penghapusan Biaya BBNKB SWDKLJ

Ditambah lagi saat ini, selain penghapusan tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), berbagai keuntungan lainnya juga bisa didapatkan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini.

 

Diantaranya penghapusan biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan berbagai diskon 50 persen yang diberikan untuk meringankan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

 

Namun untuk dapat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 dari 6 Samsat ini, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu mengetahui sejumlah dokumen penting yang wajib dipersiapkan oleh calon peserta.

 

Dokumen Penting Untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023:

 

Syarat Dokumen Pneting Pembayaran PKB 

- KTP sesuai nama STNK

- Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

Kategori :