Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!

Senin 27-03-2023,23:18 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan Gaji 13 PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp1.795.000 - Rp6.786.000.

BACA JUGA:VIRAL!! Gus Sholeh Ustad Imam Salat Tarawih Sambil Live TikTok yang Panen Gift dan Saweran

3. Komponen THR dan Gaji 13 TNI

Besaran THR dan Gaji 13 TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 - Rp5.930.000.

 

4. Komponen THR dan Gaji 13 Polri

Besaran THR dan gaji 13 Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan hingga masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 - Rp5.930.000.

 

5. Komponen THR dan Gaji 13 Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

BACA JUGA:Biaya BBNKB ke II Dihapuskan Bayar Pajak Makin Gampang, 23 Provinsi Termasuk Bengkulu Sudah Memberlakukannya!

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Kategori :