Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!

Senin 27-03-2023,23:18 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.

- Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.

 

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Junjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.

 

- Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000 dan III A sebesar Rp1.260.000.

BACA JUGA:SELAMAT, Bulan Depan Gaji Guru PNS dan PPPK Naik Menjadi Rp15 Juta Lebih!

- Untuk IIIB Rp980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, VA sebesar Rp360 ribu.

 

- Rincian tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp185 ribu dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.

Kategori :