RK ONLINE - Kemetrian Agama (Kemenag) telah meliris daftar lengkap nama calon jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Daftar lengkap nama calon jemaah haji reguler yang diumumkan Kemeng RI ini, merupakan daftar nama yang dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh indonesia.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab merangkan kalau saat ini, daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya haji atau Bipih tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini sudah diumumkan secara resmi berdasarkan provinsi.
"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," terang Saiful Mujab, Kamis 23 Maret 2023.
BACA JUGA:SK PNS Dihargai Rp 1 Miliar, Berikut Daftar Lengkap Sekema Pinjaman Bank PNS Terbaru!
Saiful juga mengatakan Jika keputusan presiden tentang Bipih atau Biaya Haji suda diterbitkan. Sehingga proses pelunasan bagi jamaah haji yang berhak akan dibuka secepatnya.
"Jika Keputusan Presiden atau (Kepres) tentang Biaya Haji atau BPIH sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi biaya haji tahun ini," sambungnya.
Saiful Mujab menambahkan kalau untuk tahun 2023 atau 1444 Hijriah ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas Lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra atau KBIHU serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
BACA JUGA:Viral!! Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Sebut Kritik Keras DPR RI, Melki: Pahami!
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H atau tahun 2023 ini adalah sebagai berikut: