1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H atau tahun 2020 dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
- Berstatus cicil aktif
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
BACA JUGA:Berimbas Kepada PNS ASN dan Tenaga Honorer, Larangan Buka Bersama Presiden Jokowi Menuai Pro Kontra!
Untuk Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Berhak Lunasi Bipih 1444 H atau Tahun 2023 Masehi, bisa diakses langsung melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.