- Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu Presiden Jokowi juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala derah, dapat menindak lanjuti aturan atau larangan Buka Bersama atau Bukber pejabat pemerintah termasuk PNS ASN dan Tenaga Honorer ini.
Ditambah lagi Jokowi berharap arahannya terkait larangan Buka Bersama atau Bukber ini bisa disampaikan juga ke seluruh pegawai di instansi masing-masing lembaga.
Menanggapinya persoalan ini Kepala Pusat Penrangan Kemndagri, Benni Irwan mengatakan kalau saat ini, apa yang diharapkan Presiden Jokowi yakni mengenai larangan Buka Bersama atau Bukber bagi pejabat pemerintah atau PNS, ASN dan Tenaga Honorer ini, sudah ditindaklanjuti.
Bahkan menurut Benni, Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet tersebut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujarnya.
"Segera kami tindaklanjuti dengan SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," tutupnya.