- Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer mulai dari Senin - Sabtu kecuali Jumat berubah menjadi pukul 08.00 - 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Melalui SE ini pula KemenPAN RB menyebutkan kalau jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan suci Ramadan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.