RK ONLINE - Setelah cuti bersama yang membuat PNS dan ASN PPPK bahkan Tenaga Honorer memperoleh libur panjang menyambut Ramadhan 2023, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas kini menerbitkan SE terkait jam kerja sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah.
SE yang mengatur jam kerja PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer ini, diterbitkan KemenPAN RB dan langsung ditandatangani MenPAN RB Anas, Selasa 21 Maret 2023.
SE jam kerja sepanjang Ramadhan 2023 yang ditandatangani oleh MenPAN RB Anas ini, bernomor 6/2023 dan berisikan tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Setelah libur panjang dan cuti bersama, SE Pengaturan jam kerja PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah ini, diterbitkan MenPAN RB Anas dengan tujuan agar tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah.
BACA JUGA:130 Orang di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Resmi Diangkat PNS, Lismidianto: Resmi Menjadi PNS!
Selain itu dengan SE MenPAN RB terkait jam kerja PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer ini, dibuat pemerintah untuk memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Di dalam SE MenPAN RB Anas ini, jam kerja PNS, ASN PPPK dan Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah dibagi menjadi 2. Yakni jak kerja dinas instansi pemerintah yang masuk 5 hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dengan 6 hari kerja.
Adapun jam kerja PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer instansi pemerintah sepanjang Ramadha 2023 sebagai berikut:
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin - Kamis selama bulan suci Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00 - 15.00. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer berubah menjadi pukul 08.00 - 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 - 12.30.