Masih berdasarkan keterangan korban, untuk melancarkan aksinya terdakwa oknum ketua yayasan Ponpes ini mengimingi korban dengan berbagai janji manis dan tipu muslihat. Salah satunya dengan menjanjikan korban mendapatkan posisi strategis di Ponpes jika sudah tamat dan menyelesaikan sekolah di Ponpes yang ada di bawah yayasannya.
BACA JUGA:Terulang Kembali, Aksi Pencurian Kopi di Permu Bawah Terekam CCTv, Begini Penampakannya!
Setelah memperoleh barang bukti dan keterangan saksi yang lengkap, SA kemudian diamankan jajaran Tim Elang dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Kurang dari 60 hari, berkas perkara pencabulan ini sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Belasan hari kemudian, jaksa juga secara resmi melimpahkan berkas perkara pencabulan santriwati ini ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk segera dijadwalkan persidangan.
Kemudian sesuai dengan jadwal, 2 kali sidang kasus pencabulan santriwati ini dilaksanakan, semuannya dilaksanakan secara tertutup dengan alasan, korban yang masih berstatus bawah umur.