RK ONLINE - Sidang kedua terhadap SA, oknum ketua yayasan Ponpes sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan santriwati berlangsung di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Dengan agenda pembelaan atau eksepsi, oknum ketua yayasan Ponpes ini dengan tegas membantah jika dirinya didakwa sudah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes yang ada di bawah yayasan yang diketuainya.
Bahkan melalui Penasihat Hukum, Dede Frastien, SH oknum ketua yayasan Ponpes ini membantah semua dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam sidang perdana pekan lalu.
Meskipun demikian Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui JPU, Mega Sari usai sidang pembacaan eksepsi mengungkapkan jika membantah atau eksepsi adalah hak dari setiap terdakwa ataupun penasihat hukum. Bahkan dengan lantang Mega memastikan jika JPU akan tetap pada dakwaannya.
"Eksepsi merupakan hak dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Nanti kami juga akan menyampaikan tanggapan kami atas eksepsi tersebut," ujar Mega.
Jaksa wanita ini menyebutkan kalau sesuai dengan jadwal persidangan, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa ini, Senin 6 Maret 2023 mendatang. Kemudian 3 hari setelahnya, diagendakan putusan oleh majelis hakim atas eksepsi yang disampaikan terdakwa.
"Kemudian diagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pencabulan santriwati di Kepahiang ini," lanjutnya.
Sebelumnya SA yang berkedudukan sebagai ketua yayasan Ponpes ini dilaporkan ke Polres Kepahiang karena diduga melakukan dugaan pencabulan santriwati. Tidak hanya 1 kali, keterangan korban menunjukan jika dugaan pencabulan ini sudah terjadi berulang kali.