Sidang Kedua, Oknum Ketua Yayasan Ponpes Bantah Dakwaan Pencabulan Santriwati, Mega: Kami Tetap Pada Dakwaan!

Kamis 02-03-2023,20:25 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - Sidang kedua terhadap SA, oknum ketua yayasan Ponpes sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan santriwati berlangsung di Pengadilan Negeri Kepahiang.

 

Dengan agenda pembelaan atau eksepsi, oknum ketua yayasan Ponpes ini dengan tegas membantah jika dirinya didakwa sudah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes yang ada di bawah yayasan yang diketuainya.

BACA JUGA:Viral 3 Pelajar Tewas Setelah Mengkonsumsi Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Korban Sempat Disiksa Pelaku!

Bahkan melalui Penasihat Hukum, Dede Frastien, SH oknum ketua yayasan Ponpes ini membantah semua dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam sidang perdana pekan lalu.

 

Meskipun demikian Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui JPU, Mega Sari usai sidang pembacaan eksepsi mengungkapkan jika membantah atau eksepsi adalah hak dari setiap terdakwa ataupun penasihat hukum. Bahkan dengan lantang Mega memastikan jika JPU akan tetap pada dakwaannya.

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Bulan Ini, Simak Ini Penjelasan KemenPAN RB

"Eksepsi merupakan hak dari terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Nanti kami juga akan menyampaikan tanggapan kami atas eksepsi tersebut," ujar Mega.

 

Jaksa wanita ini menyebutkan kalau sesuai dengan jadwal persidangan, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa ini, Senin 6 Maret 2023 mendatang. Kemudian 3 hari setelahnya, diagendakan putusan oleh majelis hakim atas eksepsi yang disampaikan terdakwa.

 

"Kemudian diagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pencabulan santriwati di Kepahiang ini," lanjutnya.

BACA JUGA:NGERI Selain Ditembak Mati, Begal Asal Rejang Lebong yang Miliki Senjata Api Sempat Baku Tembak dengan Polisi!

Sebelumnya SA yang berkedudukan sebagai ketua yayasan Ponpes ini dilaporkan ke Polres Kepahiang karena diduga melakukan dugaan pencabulan santriwati. Tidak hanya 1 kali, keterangan korban menunjukan jika dugaan pencabulan ini sudah terjadi berulang kali. 

Kategori :