Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penghapusan Rawat Inap dan Pemberlakuan KRIS 2023!

Senin 27-02-2023,16:32 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Kemudian bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula bagi mereka dengan batas terbawah upah minimum kabupaten kota dan batas teratas sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:Di Kepahiang KTP Digital Sudah Diberlakukan, Lantas KTP Elektronik Gimana?

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU. Pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.

 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

 

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kepesertaan PBPU dan BP sebagai berikut:

BACA JUGA:Kasus Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, Andika: 8 Saksi Diperiksa Penyidik Polres Kepahiang!

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

 

kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan 

 

kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan 

 

Sebelumnya untuk menginplementasikan KRIS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menunggu rampungnya pembahasan revisi Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Targetnya program itu bisa mulai awal tahun ini hingga 2025.

Kategori :

Terpopuler