Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penghapusan Rawat Inap dan Pemberlakuan KRIS 2023!

Senin 27-02-2023,16:32 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer atau Non ASN November 2023 Dibatalkan, MenPAN RB Anas: Tidak Ada Pemberhentian!

Anggota DJSN, Asih Eka Putri sejak awal Februari 2023 telah mengungkapkan bahwa draf revisi Perpres itu, sebetulnya telah ditandatangani kementerian dan lembaga terkait. Namun tinggal menunggu rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

 

Hanya saja menurutnya sampai saat ini rapat harmonisasi itu belum juga terlaksana. Pihak DJSN hanya bisa menantikan terselenggaranya rapat untuk selanjutnya disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo hingga KRIS bisa terlaksana.

 

"Belum, masih menunggu rapat harmonisasi," kata Asih 

 

BACA JUGA:Kuliah Gratis di luar negeri, Ini Program Beasiswa di Korea Selatan lengkap Syarat dan Tahapan Seleksinya!

Di sisi lain, Kemenkes telah memetakan sejumlah rumah sakit yang siap menerapkan sistem KRIS mulai tahun ini. Dengan demikian, rumah sakit itu akan mulai menghapus sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan jika hingga saat ini dari total 3.122 rumah sakit di Indonesia terkecuali 42 rumah sakit jiwa, 52 rumah sakit kelas D pratama dan 89 rumah sakit darurat Covid, terdapat 2.939 rumah sakit yang akan menerapkan KRIS.

 

Tapi untuk bisa menerapkan KRIS, 2.939 rumah sakit itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas hingga suhu ruangannya 20 - 26 derajat celcius.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual, 563 Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Diduga 'Siluman'

Dari total 2.939 rumah sakit ini, awal tahun 2023 ini baru 39 persen rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu. RSUD sebanyak 8 persen, rumah sakit TNI/Polri 9 persen dan rumah sakit swasta 12 persen. 

 

Kategori :