RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan bahwa, selain ada ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang mengundurkan diri dengan alasan sudah jenuh dengan rutinitas yang sudah ditekuninya, ternyata masih ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Karena itulah dengan tegas Bupati Hidayattulah menginstruksikan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd agar melaksanakan pendataan terhadap ASN bersangkutan.
"Saya rasa masih ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas, misalnya sakit. Saya pikir ASN yang seperti ini (Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, red) perlu ada tindakan tegas," kata Bupati Hidayattulah ketika diwawancara wartawan Radar Kepahiang.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, ASN malas harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, jangan dibiarkan saja hingga menularkan penyakit malasnya ke ASN lain. Karena menurut Bupati, setiap ASN harus berkerja berdasarkan beban kerja yang sudah diamanatkan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Jika dari pendataan sudah ditemukan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, Bupati perintahkan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, yang nanti akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
"Saya instruksikan supaya pak Sekkab ambil langkah-langkah dengan cara dipanggil. Setelah dipanggil dan ternyata benar tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, jika sudah memenuhi untuk diberhentikan, ya berhentikan saja. Bisa diberhentikan dengan hormat dan jika tidak kooperatif bisa diberhentikan dengan tidak hormat," pungkas Bupati.
BACA JUGA:Alasan Jenuh, PNS Ini Pilih Mengundurkan Diri
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dalam pasal 9 disebutkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih.
Selanjutnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ,PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Jika dilihat dari penjelasan aturan di atas, jangankan selama 1 tahun tidak melaksanakan kerja, selama 10 hari saja sudah bisa diberhentikan.