- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Lakukan registrasi dengan cara mengisi nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP yang yang dikirimkan melalui SMS, pastikan untuk tidak menyebar kodenya kepada siapa pun
- Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama, dan e-mail.
- Lakukan verifikasi KTP dengan cara foto selfie liveness
- Lakukan tes rikkes jasmani di aplikasi e-Rikkes SIM dan tes psikologi di aplikasi ePPsi
- Setelah menyelesaikan serangkaian tes, kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Klik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjang SIM
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual, 563 Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Diduga 'Siluman'
- Selanjutnya pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjang SIM ditolak