1. Syarat Perpanjang SIM di Kantor Samsat
- Formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
- SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat dari dokter
2. Syarat Perpanjang SIM Keliling
Layanan SIM Keliling selama ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C. Layanan SIM Keliling juga disediakan pemerintah, dengan tujuan mempermudah masyarakat atau pemilik SIM melakukan perpanjangan.
Adapun syarat perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli