Kemudian, hakim menyatakan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Doni tak diwajibkan untuk mengembalikan uang kepada korban.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pada sidang tuntutan, jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti yang ternyata hal tersebut tidak digubris.
"Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh.
BACA JUGA:Cukup Siapkan Lahan, Ternyata Ini Syarat Modal dan Keuntungan Membuka Bisnis Pertashop Pertamina!
Selanjutnya 21 Februari 2023, menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung terhadap Doni Salmanan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara yang awalnya hanya 4 tahun.
Tak hanya itu, hakim juga memberikan hukuman denda kepada Crazy Rich Bandung dengan besaran denda yang harus dibayarkan Rp1 miliar. Namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidanan kurungan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Kesempatan Besar Untuk Lulusan SMA, 24 Kementrian Ini Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Begitu juga dengan aset atau harta kekayaan Doni Salmanan, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung semuannya ikut disita negara.