"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
BACA JUGA:Bukan Cuma S1, Seleksi CPNS 2023 Kemetrian Perhubungan Sediakan Formasi Lulusan SMA
Kemudian saat sidang putusan Kamis 15 Desember 2022, Hakim Ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung memvonis dan menetapkan Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara serta menjatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Putusan tersebut ditetapkan dengan terbuktinya Doni Salmanan menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
Dengan kasus tersebut Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran telah melanggar beberapa pasal yakni:
Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam putusan tersebut, hakim tidak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan. Kemudian Doni Salmanan juga tidak diwajibkan mengembalikan uang korban.
Sebab majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung menyebutkan Bahwa barang bukti 33-131, dikembalikan kepada Crazy Rich Bandung ini dan barang bukti dalam poin 132 seterusnya rampas untuk negara, Kamis 15 Desember 2022.
Aset yang dimiliki Doni Salmanan tidak disita lantaran aset tersebut didapat Doni Salmanan sebagai affiliator dalam aplikasi Quotex tersebut dan ukan hasil tindak pidana. Terlebih lagi regulasi trading dan binary option masih belum jelas.