Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan Foto Copy STNK, KTP asli dan Foto Copy STNK, BPKB asli dan Foto Copy STNK, hasil cek fisik yang telah divalidasi dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.BACA JUGA:Nekat Membobol RSUD II Jalur, Mantan Honorer Asal Rejang Lebong Berakhir di Tangan Elang Juvi, Begini Modusnya
3. Ambil berkas dan bayar pajak
Jika sudah tiba waktu pengambilan, datang lagi ke Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, Foto Copy kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. Tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map lalu diberikan Notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Berbalik Jadi Korban Begal, Begini Cerita Tersangka Pembobolan RSUD II Jalur!
4. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak pemohon tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik yang baru.