RK ONLINE - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama ini sudah dilakukan pemerintah di sejumlah provinsi termasuk Provinsi Bengkulu dan sekitarnya.
Dengan menawarkan berbagai keuntungan, program pemutihan pajak kendaraan ini selalu dinantikan dan dimanfaatkan oleh banyak masyarakat di Indonesia.
Kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023 ini, diselenggarakan pemerintah berbarengan dengan rencana penghapusan STNK kendaraan yang sudah mati pajak selama 2 tahun.
Yang dimaksud dengan penghapusan STNK atau data kendaraan ialah, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun dan sudah dihapus data STNK-nya, otomatis akan menjadi kendaraan ilegal. Oleh karena itu, sebelum kebijakan ini diberlakukan pemerintah masih terus menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua daerah di Indonesia melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023. Sebab meskipun menjadi program resmi pemerintah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing provinsi.
Berikut 5 provinsi yang melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023 lengkap beserta jadwal dan kriterianya:
1. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 Provinsi Aceh
BACA JUGA:Cara Cepat Membuat KTP Digital, Berikut Syarat dan Keuntungan KTP Digital Pengganti KTP Elektronik
Dibuka sejak 2 Januari lalu, Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2023 selama 2 bulan dan akan berakhir 28 Februari mendatang. Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.