BACA JUGA:Perkara Pencabulan Santriwati, Ini Jadwal Sidang Perdana Oknum Ketua Yayasan Ponpes
Hasil pemanggilan yang bertujuan klarifikasi dan penelusuran ini pula menurut Tajri, bakal menjadi acuan bupati Kepahiang dalam menentukan sikap terhadap kepala puskesmas yang diduga sudah mencemarkan dunia kesehatan khususnya di Kabupaten Kepahiang tersebut.
"Inspektorat dan Sekda juga akan memintai keterangan yang bersangkutan. Sehingga nanti hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan bupati dalam mengambil keputusan. Yakni keputusan sanksi jika memang terbukti berbuat demikian," tutup Tajri.
Sebelumnya kepala puskesmas ini dilaporkan bidan desa berinisial RA ke Polres Kepahiang sebagai terduga pelaku pencabulan. Dalam laporannya bidan desa ini mengaku kalau kepala puskesmas ini sempat memeluk dan mencium dirinya.
BACA JUGA:Sebelum Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Usai Mengkonsumsi Ganja, Pengakuannya Begini!
Di sisi lainnya kepala puskesmas ini juga melayangkan laporan dugaan penganiayaan ke Polres Kepahaing. Dirinya melaporkan MD, suami dari bidan desa berinisial RA yang saat itu diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap kepala puskesmas ini.
Dari kedua laporan ini, disinyalir kalau dugaan penganiayaan terhadap kepala puskesmas ini dilakukan MD, lantaran tidak terima dengan dugaan perbuatan tidak senonoh kepala puskesmas terhadap istrinya. Namun selang beberapa hari setelah laporan diproses, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai melalui jalur Restorative Justice yang difasilitasi Satreskrim Polres Kepahiang.