Sebelum Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Usai Mengkonsumsi Ganja, Pengakuannya Begini!

Sebelum Transaksi, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Usai Mengkonsumsi Ganja, Pengakuannya Begini!

Pengedar narkoba asal Rejang Lebong yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kepahiang sebelum transaksi dan baru sudah mengkonsumsi narkoba.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - RI (19) dan HA (23), pengedar narkoba asal Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ternyata berhasil diciduk personel Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sebelum transaksi di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Senin 13 Februari 2023 lalu.

 

Menariknya, kedua pengedar narkoba yang diamankan bersama barang bukti 1 Kg ganja ini, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang sesaat setelah mengkonsumsi narkoba.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba, 2 Warga Rejang Lebong Diamankan Personel Polres Kepahiang, Barang Bukti 1 Kg Ditemukan!

Dalam Press Release di Aula Vicon Polres Kepahiang, Rabu 15 Februari 2023 diketahui jika jika warga Iskandar Ong Kelurahan Air Rambai dan Talang Rimbo Rejang Lebong ini, ditangkap polisi tidak lama setelah mengkonsumsi narkoba jenis ganja. 

 

Keduannya juga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Kepahiang dalam perjalanan melakukan transaksi jual beli narkoba.

 

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, SIK, M.Si mengatakan kalau dalam melakukan penangkapan pengedar narkoba ini, Personel Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 paket narkoba berukuran besar.

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah dan DPR RI Tunda Umumkan Finalisasi Biaya Haji 2023, Marwan: Kami Belum Sepakat!

Paket-paket narkoba jenis ganja ini sebelumnya didapatkan oleh kedua pengedar asal Rejang Lebong ini dari salah satu desa di Kecamatan Pasmah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumsel.

 

"Mereka mendapatkan barang haram ini dari Empat Lawang. Nanti akan kita lakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus narkoba ini," terang Kapolres Kepahiang.

 

Sumber: