BACA JUGA:Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Siap Tindak Pelanggaran Pemilu!
"Berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 14.30 WIB. Oleh karena itu pemeriksaan selanjutnya adalah wewenang PN Kepahiang," jelas Sudarmanto.
Sebelumnya, oknum ketua yayasan Ponpes tersangka pencabulan santriwati ini resmi dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu ke Kejari Kepahiang, Kamis 2 Februari 2023.
BACA JUGA:Heboh! Patung Yesus Disambar Petir, Nyinyiran Netizen Jadikan Fenomena Alam Bahan Candaan
Lengkap bersama berkas perkara dan barang buktinya, saat itu oknum ketua yayasan Ponpes yang menyandang status tersangka dalam kasus pencabulan santriwati ini, beralih status menjadi tahanan jaksa.
Belum genap 20 hari, berkas perkara yang dinilai sudah rampung ini langsung dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk persiapan proses persidangan.
BACA JUGA:Tanpa Tes! Pendaftaran SNBP PTN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, dalam kasus ini oknum ketua yayasan Ponpes ini dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.