RK ONLINE - Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, SA oknum ketua yayasan Ponpes tersangka kasus pencabulan santriwati segera menjalani sidang perdana.
Setelah 12 hari berstatus sebagai tahanan jaksa, oknum ketua yayasan Ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati di Kabupaten Kepahiang ini, secara resmi menyandang status sebagai tahanan pengadilan.
Dengan demikian, dalam waktu dekat pria pincang bertongkat ini akan mulai menjalani proses persidangan di PN Kepahiang.
Ketua PN Kabupaten Kepahiang, Hendri Sumardi, SH, MH melalui Humas PN Kabupaten Kepahiang, Anton Alexander, SH membenarkan jika berkas perkara pencabulan santriwati dengan tersangka SA ini, sudah resmi masuk dan diterima di PN.
"Iya berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Kepahiang dan berkasnya sudah kami terima," terang Anton.
BACA JUGA:Di Kepahiang 3 Pabrik Tahu 'Digedor' Polisi dan DLH, Ini Penyebabnya!
Jika tidak ada perubahan lanjut Anton, oknum ketua yayasan Ponpes ini akan menjalani proses sidang perdana pekan depan tepatnya, Rabu 22 Februari 2023 mendatang.
"Untuk sidang perdana SA diagendakan 22 Februari 2023 atau pekan depan," singkat Anton.
Sementara itu Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui Plh. Kasi Pidum, Sudarmanto, SH, MH mengatakan bahwa pascapelimpahan, perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ini menjadi wewenang pengadilan.