Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal ketika orang tua korban yang mendapati kejanggalan atas kematian anaknya yang memiliki beberapa luka. Dari sini pihak keluarga kemudian melayangkan laporan ke Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Ringkus 9 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Peredaran Narkoba
Dari sini tim Inafis dan Opsnal Unit Resmob bersama tim Opsnal Polsek Gunung Anyar, mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak hanya mendatangi TKP, petugas kepolisian juga melakukan interogasi dan pemeriksaan saksi-saksi bahkan menganalisa rekaman CCTv.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan kalau dari 13 saksi yang sudah dimintai keterangan, pihaknya menetapkan AZP, senior korban yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan membuat korban meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangan 13 saksi yang dimintai keterangan, satu orang berinisial AZP telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan pemukulan terhadap korban," terang Mirzal, Rabu 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Terekam CCTv, Ternyata Ini Penampakan Pelajar Pelaku Pencurian di Konter Yuni21 Cell Pasar Ujung
Kemudian Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menambahkan jika dalam pemeriksaan, AZP mengakui jika dirinya sebagai senior korban melakukan pemukulan dan mengenai ulu hati korban sebanyak dua kali pukulan.
"Pukulan AZP menyebabkan luka dalam pada bagian ulu hati Rio. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.