Namun ternyata apa yang dilakukan karyawan Perusahaan Alfamart ini, membuat Koordinator WH Gudang Alfamart Muara Dua, Hermansyah (32) merasa curiga. Tidak hanya sebatas itu saja, kecurigaan yang kuat ini kemudian membuat dirinya langsung membuat laporan ke Polsek Kampung Melayu.
Personel Polsek Kmapung Melayu yang mendapati laporan ini, langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, karyawan Perusahaan Alfamart ini terbukti melakukan pencurian brankas tersebut sampai akhirnya diringkus dari kediamannya dan digiring ke balik jeruji besi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan uang hasil curiannya yang masih bersisa sebesar Rp37.534.000.
"Dari hasil pemeriksaan kami, motif pelaku melakukan pencurian ini adalah untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," demikian Kapolsek Kampung Melayu.