Setelah siswa telah terdaftar dan dinyatakan berhak untuk menerima bantuan KIP PIP, pihak sekolah atau lembaga pendidikan akan melakukan pencairan dana yang selanjutnya akan diberikan kepada siswa penerima tersebut.
Untuk pencairan Bansos PIP, terdapat persyaratan berkas yang harus dilengkapi, yakni:
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
2. Surat kuasa dari orang tua peserta didik SD/SMP/SMA/SMK/Paket A/Paket B/ Paket C.
3. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan.
4. Penerima surat kuasa (pihak sekolah) membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite dan Pengawas.
BACA JUGA:MERINDING, Ramalan Hard Gumay dan Roy Kiyoshi Soal Bencana Indonesia Tahun 2023 Akhirnya Terbukti!
5. Penerima kuasa menunjukkan identitas KTP/SIM asli di bank.
6. Dana yang sudah dicairkan harus segera diberikan kepada peserta didik penerima paling lambat dalam 5 hari kerja.
7. Pihak sekolah melaporkan pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 10 hari kerja.