3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa/i
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Lalu jika berkas sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya melanjutkan pendaftaran untuk membuat kartu KIP dengan melakukan proses pendaftaran ke lembaga pendidikan setempat. Orang tua dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pengisian data diri.
Jika tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu ke RT/RW sebagai penggantinya.
Setelah berkas diterima oleh lembaga pendidikan, kemudian sekolah akan mendata calon penerima KIP tadi untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat agar dilakukan pendataan.
Setelah itu Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat akan mengirimkan data pengajuan calon penerima KIP tersebut ke Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama pusat.
Selain itu untuk mendapatkan KIP PIP ini, peserta didik harus terlebih dahulu didaftarkan di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Sedangkan untuk kriteria yang diperhitungkan sebagai penerima KIP adalah anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak menerima KIP, anak yatim piatu dari Panti Asuhan/Panti Sosial, anak berusia 6-21 tahun yang tidak bersekolah, anak dari keluarga yang tidak mampu dan rentan putus sekolah.