Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Ternyata Ini Besaran Gaji, Masa Kerja Tugas dan Kewajiban Pantarlih!

Rabu 25-01-2023,14:55 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:MenPAN RB Blak-blakan Sebut Alternatif Penataan Tenaga Honorer dan Non ASN, Anas: Ini Opsi Terbaik!

Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang. 

 

Meskipun demikian, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda karena menyesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Namun secara umum rentang waktunya kurang lebih sama.

 

 

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

BACA JUGA:MenPANRB Anas Ungkapkan Alternatif Konkrit Penataan Tenaga Honorer atau Non ASN, Begini Penjelasannya!

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih Pemilu 2024 juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara atau pemerintah berupa gaji. 

 

Sebab selain memang memakan waktu, tugas dan kewajiban Pantarlih juga membutuhkan biaya operasional. Sehingga besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sangatlah berpengaruh terhadap minat dan tidaknya orang untuk ikut berpartisipasi sebagai Pantarlih.

BACA JUGA:No KKN No Calo, Pendaftaran Polisi 2023 Lulusan Sarjana Resmi Dibuka Hari Ini, Gratis dan Lengkapi Syaratnya!

 

Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.

Kategori :