BACA JUGA:MenPAN RB Blak-blakan Sebut Alternatif Penataan Tenaga Honorer dan Non ASN, Anas: Ini Opsi Terbaik!
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, Pantarlih Pemilu 2024 secara umum memiliki masa kerja 1 kali kegiatan. Mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai 3 Februari - 12 Maret 2023 mendatang.
Meskipun demikian, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda karena menyesuaikan dengan KPU Kabupaten/Kota. Namun secara umum rentang waktunya kurang lebih sama.
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024:
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih Pemilu 2024 juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara atau pemerintah berupa gaji.
Sebab selain memang memakan waktu, tugas dan kewajiban Pantarlih juga membutuhkan biaya operasional. Sehingga besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sangatlah berpengaruh terhadap minat dan tidaknya orang untuk ikut berpartisipasi sebagai Pantarlih.
Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.