4. Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BACA JUGA:Pedagang Ban Ditemukan Tewas Tergantung Menggunakan Tali Rapiah, Tapi Kaki Menyentuh Lantai!
BACA JUGA:Wajib Tau! Berikut 7 Tanda Jika Kamu Menemukan Pasangan Yang Tepat
Kemudian Kewajiban Pantarlih terdiri dari:
1. Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran, menjadi kewajiban pantarlih
2. Kemudian kewajiban Pantarlih adalah menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada masing-masing PPS
3. Kemudian yang terakhir, kewajiban Pantarlih adalah bertanggung jawab kepada masing-masing PPS.
Masa Kerja Pantarlih