Melalui Perpres tersebut Presiden Jokowi menekankan agar PT Hutama Karya, dapat mengoperasikan 14 ruas jalan tol yang termasuk dalam pembangunan tahap I ruas jalan Tol Trans Sumatra selambat-lambatnya pada 2024 mendatang.
"Pengoperasian ruas jalan tol tahap I dan sebagian tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 huruf a, dilaksanakan paling lambat akhir 2024," demikian ditegaskan Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut yang dikutip, Senin 23 Januari 2023.
BACA JUGA:TA 2023 Kementerian PUPR RI Dapat Rp 125,22 Triliun, Ini Prioritas Penggunaannya
Namun faktanya pengoperasian ruas jalan tol tahap I dan sebagian tahap II, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut. Sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama
Upaya penyelesaian pembangunan Tol Bengkulu yang juga menjadi bagian dari pembangunan ruas jalan Tol Trans Sumatra ini, adalah membahas terkait pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan kepada PT Hutama Karya.