Tangani Kasus
RK ONLINE - Sampai saat ini tenaga konselor yang memiliki sertifikat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong belum ada.
Sehingga ketika ada kasus perempuan dan anak, untuk menanganinya harus melibatkan pihak lain yang memiliki sertifikat konselor. Hai ini dikatakan Kepala Dinas DP3PPKB Zulfan Efendi, saat diwawancarai Radar Kepahiang, Selasa (17/1) kemarin.
"Harus diakui sampai saat ini kami di bidang PPA belum memiliki konselor bersertifikat untuk mengadakan konseling, sehingga penanganan kasus PPA harus melibatkan orang lain," ucapnya.
Dikatakan Zulfan untuk saat ini bidang PPA masih di bawah DP3PPKB dan belum berbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sehingga belum bisa merekrut sendiri tenaga konseling maupun mediator serta psikolog.
"Sejauh ini penanganan kasus PPA yang dilakukan masih menggunakan metode pendekatan yang dilakukan pihaknya baik terhadap anak korban, anak pelaku maupun anak saksi serta kekerasan terhadap perempuan".