Majelis Hakim Ketok Palu! 10 Terdakwa Tipikor DPRD Kepahiang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa!
Majelis Hakim Ketok Palu! 10 Terdakwa Tipikor DPRD Kepahiang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu Senin 9 Februari 2024 menetapkan putusan hukuman terhadap 10 terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp37 miliar setelah dilakukan pengembalian Rp8 miliar. Pada putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang putusan perkara korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 tersebut dipimpin Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajar Nahor, SH MH.
BACA JUGA:Terjaga Kebersihannya, Ini Cara Agar Tandon Air Tidak Berlumut
BACA JUGA:Ini 3 Jenis Pohon Tabebuya yang Cocok untuk Tanaman Rumah
Rinciannya, putusan hukuman dijatuhkan pada Rolan Yudhistira Eks Sekwan 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 3 tahun, mantan bendahara Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021 Yusrinaldi dengan hukuman pidana 5,6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 miliar dan eks bendahara TA 2022-2023 Didi Rinaldi dengan hukuman penjara 5 tahun dengan uang pengganti Rp7 miliar.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparam," tegas Hakim Sahat Saur Parulian Bajar Nahor saat membacakan amar putusan.
Ketiga ASN tersebut dijatuhi hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yakni tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dengan uang pengganti Rp7 miliar.
BACA JUGA:Segera Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Film Mortal Kombat 2
BACA JUGA:Menyimpan Duka Mendalam, Keluarga Korban Percayakan Polisi Ungkap Kematian Wanita Tersengat Listrik!
Sementara itu, 7 eks Anggota DPRD Kepahiang yang terseret dalam perkara Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 diantaranya Joko Triono dijatuhi hukuman pidana penjara 3,6 tahun denda Rp100 juta dengan uang pengganti Rp700 juta subsidair 1,6 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni tuntutan pidana penjara 5 tahun denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp700 juta subsidair 2 tahun.
Terdakwa Nanto Usni dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti Rp538 juta subsidair 1,6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara 5 tahun dengan Rp100 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.
Sumber:










