10 Terdakwa Divonis Hakim, Total Kerugian Negara Rp28 Miliar
10 Terdakwa Divonis Hakim, Total Kerugian Negara Rp28 Miliar--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu sudah menjatuhkan vonis pidana penjara dengan hukuman berbeda-beda terhadap 10 terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Putusan hakim pada Senin 9 Februari 2025 itu mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa, meski ada yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp28,8 miliar. 10 Terdakwa ini dinyatakan melangggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Eks Sekwan dan 2 Bendahara DPRD Kepahiang Dipecat!
BACA JUGA:Angka Perceraian Dini di Kepahiang Masih Tinggi, Ini Upayakan DPPKBP3A!
"Atas putusan hakim ini kami melaporkan terlebih dulu pada atasan, pikir-pikir sebelum menentukan sikap," singkat JPU Kejari Kepahiang yang merupakan Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.
Ini Rincian vonis hukuman 10 Terdakwa Perkara Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang.
Rolan Yudhistira Eks Sekwan 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 3 tahun.
Yusrinaldi mantan bendahara Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021 dengan hukuman pidana 5,6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 miliar.
Didi Rinaldi eks bendahara TA 2022-2023 dengan hukuman penjara 5 tahun dengan uang pengganti Rp7 miliar.
BACA JUGA:'Ngopi Tawar', Kapolres Kepahiang Sambang dan Tampung Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Daftar Film Indonesia dan Film Hollywood Rilis Februari 2026 Ini
Sumber:










