Lebih lanjut dijelaskan Hartanto, berdasarkan perjanjian bersama, disepakati jika tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Selanjutnya untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023.
"Terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan oleh PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, terakhir dilakukan mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Dari mediasi tersebut, klien saya mendapatkan hasil dan kesimpulan. Hasilnya dan seharusnya meraka (PDAM, red) tanggal 29 Desember 2022 melunasi kewajiban khususnya untuk tunggakan gaji di tahun 2017. Namun kenyataannya, mereka (PDAM, red) tidak melakukannya," ucap Hartanto.
Dia menambahkan, kewajiban perusahaan membayar gaji karyawan termasuk gaji mantan karyawan yang masih menunggak, diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Apabila kewajiban perusahaan tidak ditunaikan kepada karyawannya, seperti tidak membayar tunggakan gaji, itu ada ancaman pidananya. Mengenai persoalan ini, kami sudah berkoordinasi dengan unit Tipidter Reskrim Polres Kepahiang yang kemudian membuat laporan polisi. Karena kami menilai, tidak ada niat baik perusahaan untuk membayar tunggakan gaji tersebut," terang Hartanto.
BACA JUGA:3 Tahun Tak Terima Gaji, Eks Karyawan PDAM Kepahiang Akhirnya Lakukan Upaya Ini, Hartanto: Laporkan!
"Karena kami sudah melakukan 3 kali mediasi dan sudah 3 kali berjanji, tapi hasil mediasi dan janji yang sudah berkekuatan hukum itu sampai sekarang belum juga direalisasikan. Klien saya kecewa dan merasa ditipu, pihak perusahaan sudah ingkar janji. Kalau sudah begini, klien saya mau bertanya dan mengadu kemana lagi soal tunggakan gaji mereka. Makanya mereka membuat pilihan menempuh jalur hukum," demikian Hartanto.