Hanya saja terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS sesuai dengan kebijakan KemenPANRB, yakni:
Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun
Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus
Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus
Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun.
Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPANRB.