Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!

Kamis 12-01-2023,05:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

 

 

Hanya saja terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS sesuai dengan  kebijakan KemenPANRB, yakni:

 

Tenaga honorer yang telah bekerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus dan memiliki usia maksimal 46 tahun 

Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus menerus 

 

 

 

Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus 

Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara satu sampai lima tahun. 

 

 

 

Bersedia direlokasi ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan KemenPANRB.

Kategori :