Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Komisi II DPR RI Tidak Tinggal Diam!

Kamis 12-01-2023,05:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK 2023, Kuotanya 2.500 Orang Buruan Daftar Syaratnya Gampang Han....

 

 

Selain itu pasal 131 A ayat 4 menerangkan, tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.

 

 

Terakhir pasal 131 A ayat 5 menerangkan, pengangkatan tenaga honorer, tenaga kontrak atau Non ASN ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Dengan demikian dapat dimengerti dengan jelaskan kalau sebenarnya, pemerintah daerah sama sekali tidak dibebani jika rencana kebijakan yang dituangkan di dalam RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini benar-benar diberlakukan.

 

 

 

Di sisi lainnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini juga dilakukan KemenPANRB dalam rencana pengangkatan CPNS 2023.

 

 

Dengan memprioritaskan dipelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, KemenPANRB juga berencana untuk mengatasi persoalan nasib tenaga honorer, tenaga kontrak dan Non ASN kedepan.

Kategori :