"Selama ini mereka sudah bekerja kerqas membantu kinerja pemerintah. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum mendapatkan kejelasan status. Jadi wajar jika mereka yang Non ASN ini mendapat perhatian lebih dari pemerintah," pungkasnya.
Sesuai dengan apa yang ditegaskan pada pasal 131 A draf RUU ASN, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan syarat yang dilampirkan pada pasal berikutnya.
Namun pada pasal 131 A RUU ASN ini, terdapat beberapa ketentuan agar tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes. Artinya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, tidak serta merta langsung dilakukan pemerintah.
Selain memperhatikan batasan usia pensiun, SK pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 juga menjadi syarat yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.