Masih menurut Kanit Lola, sejauh ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyusunan berkas perkara berjalan lancar sehingga dapat dituntaskan dan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke JPU Kejari Kepahiang.
Sesuai dengan perbuatan yang diduga telah dilakukan terhadap korbannya, terduga pelaku dikenakan pasal 76e jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan pasal yang diterapkan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Kanit.
Sekedar mengulas, oknum pimpinan Yayasan salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang diduga mencabuli salah seorang santriwatinya sendiri.
Tidak hanya sekali, perbuatan itu diduga dilakukan dua kali dalam dua hari berturut-turut, menyebabkan korban berontak dan kabur dari lingkungan pesantren pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.