Dugaan Cabul Oknum Pimpinan Ponpes
RK ONLINE - Berkas Perkara (BP) pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati, oleh oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya-, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang tahap I.
Kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau tidak P19 (Perbaikan berkas, red), dimungkinkan pada Januari ini juga dilakukan pelimpahan tahap II, sehingga terduga pelaku segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Hal ini disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit PPA Bripka. Lola G Winanda, SH, M.Si, Senin (9/1).
Diterangkan Lola, berkas perkara dugaan pencabulan dengan terduga pelaku oknum pimpinan yayasan salah satu Ponpes di Kepahiang sudah dilimpahkan ke JPU.
"Selanjutnya, kami masih menunggu apakah nantinya ada P19 atau berkas dinyatakan lengkap. Kalau berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti sekaligus terduga pelakunya. Sebaliknya kalau ada P19, berkas perjara akan diperbai lagi," kata Kanit Lola.