RK ONLINE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mencatat, sejauh ini jumlah pelanggan air mereka mencapai 4.392. Namun persentase yang menunggak iuran air bersih mencapai 30 persen. Karena itu pihak PDAM kembali melakukan penelusuran pelanggan yang menunggak tersebut.
Pasalnya tunggakan para pelanggan menyebabkan merosotnya pendapatan perusahaan yang berdampak pada sulitnya PDAM beroperasi secara maksimal. Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE membenarkan hal tersebut. Dipastikan, pihaknya akan melakukan penelusuran pelanggan nunggak.
"Pertama kami akan melakukan penelusuran. Apa yang menyebabkan pelanggan menunggak. Apakah nanti akan dilakukan pemutihan, atau dilakukan upaya-upaya penagihan dengan cara seperti apa," jelas Arminsyah.
Setelah itu dikatakan Arminsyah, PDAM akan mengusulkan usulan penetapan kenaikan tarif air bersih yakni berdasarkan perhitungan dan penetapan tarif air minum yang sudah direvisi sejak tahun lalu dan berdasarkan Pergub.
Hanya saja, kenaikan tarif dasar air bersih belum dapat diimplementasikan sebab badan hukum PDAM belum diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagaimana amanat PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.