Disway banner

Diultimatum PHI, PDAM Kepahiang Wajib Bayar Rp600 Juta Tunggakan Gaji Eks Karyawan!

Diultimatum PHI, PDAM Kepahiang Wajib Bayar Rp600 Juta Tunggakan Gaji Eks Karyawan!

Diultimatum PHI, PDAM Kepahiang Wajib Bayar Rp600 Juta Tunggakan Gaji Eks Karyawan!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang diultimatum oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan sebesar Rp600 juta. Dalam ketentuan tersebut, jika perusahaan plat merah itu membandel, aset-aset milik perusahaan terancam disita.

 

Ultimatum keras itu disampaikan dalam sidang aanmaning eksekusi yang digelar PHI Bengkulu, dipimpin Hakim Tunggal Agus Hamzah. Dalam persidangan, hakim secara tegas memerintahkan PDAM Kepahiang melunasi akumulasi gaji mantan karyawan yang menunggak hampir empat tahun.

BACA JUGA:Lebih Dari 1 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Masih Buron, Ini Upaya Satnarkoba Polres Kepahiang!

BACA JUGA:Crazy Treasure, Game Penghasil Penghasil Uang Terbukti Membayar ke DANA 2026!

Tak main-main, Pengadilan Negeri Bengkulu memberi batas waktu hanya delapan hari bagi PDAM Kepahiang untuk melaksanakan pembayaran sesuai amar pengadilan. Diketahui, permohonan eksekusi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sejak Desember 2025. 

 

Perkara bermula dari pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 16 karyawan, dengan dalih perusahaan tidak lagi mampu membayar gaji. Terkait dengan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut dibenarkan Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Mulyadi, SE Jum'at 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Dalam Ruangan yang Cantik dan Asri

"Menindaklanjuti keputusan tersebut, PDAM Tirta Alami harus melaporkan lebih dulu ke pak Bupati, mengingat perusahaan ini dibawah Pemerintah Daerah," ungkap Mulyadi. 

 

Disisi lain, dikatakan Mulyadi, jangankan untuk membayar hasil putusan PHI tersebut, kondisi keuangan PDAM Tirta Alami saja sangat tersendat untuk membayar gaji sebanyak 21 karyawan yang masih aktif saat ini.

BACA JUGA:Kepahiang Tawarkan Destinasi Unik, Bupati Minta Pengunjung Jaga Keasrian Alam dan Kebersihan

Sumber: