Disway banner

Anggaran Tebas Bayang Minim, Mampukah Akomodir Seluruh Jalan Kabupaten Kepahiang?

Anggaran Tebas Bayang Minim, Mampukah Akomodir Seluruh Jalan Kabupaten Kepahiang?

Anggaran Tebas Bayang Minim, Mampukah Akomodir Seluruh Jalan Kabupaten Kepahiang?--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tahun lalu, anggaran tebas bayang pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kepahiang diusullkan sebesar Rp2 miliar, hanya saja tahun anggaran 2026 ini anggaran tebas bayang hanya dialokasikan sebesar Rp700 juta saja. Kepala Dinas PUPR Kepahiang Tedy Adeba, ST melalui Kabid Bina Marga Sastra Karta Muda, S.Sos menjelaskan, pihaknya harus mengakali anggaran tersebut mampu untuk mengakomodir kegiatan tebas bayang se-Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Tahun Anggaran Sudah Berjalan, PMK Dana Desa Tak Kunjung Diterbitkan

BACA JUGA:Imbas Kebijakan Kemensos, BPJS Gratis 6.057 Warga Kepahiang Dinonaktifkan!

Pasalnya, tebas bayang yang menjadi kewenangan Pemkab Kepahiang adalah jalan yang berstatus jalan kabupaten, yang berada di tiap-tiap kecamatan. Biasanya, kegiatan tebas bayang ini dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, dengan keterbatasan anggaran kemungkinan hanya dapat dilaksanakan 1 kali saja dalam setahunnya.

BACA JUGA:Prediksi 10 Hp Terlaris Tahun 2026, Kamu Pilih yang Mana?

BACA JUGA:PPPK Dinas Pertanian Kepahiang Digerebek Bersama Brondong, Ini Respon OPD Terkait!

"Dengan anggaran yang terbatas, tentu kita memaksimalkan kegiatan tebas bayang, sebab ini harus dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Sastra.

 

Dia menjelaskan, tujuan dilaksanakannya tebas bayang untuk membersihkan atau menebas tumbuhan liar yang tumbuh disisi jalan. Ini untuk memastikan jarak pandang pengendara roda dua maupun roda empat tidak terganggu oleh semak belukar.

BACA JUGA:Harganya Selangit, Ternyata Segini Spesifikasi dan Kekurangan iPhone 17 Pro Max!

BACA JUGA:Hentikan Segera, Menu Buka Puasa yang Berbahaya Untuk Kesehatan Ini Paling Banyak Diminati

"Utamanya untuk keselamatan pengendara, mengantisipasi rawannya kecelakaan pada lokasi-lokasi tertentu jalan kabupaten," kata Sastra.

 

Disisi lain, lanjut Sastra kegiatan tebas bayang juga dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, dimana pada titik-titik jalan yang menjadi kewenangan provinsi juga dilaksanakan setiap tahunnya.

Sumber:

Berita Terkait